Taufik My

Peta NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) mengilustrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta batas-batasnya. Peta ini memberikan informasi spasial bagi publik tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peta ini menggambarkan pencapaian hasil berbagai perundingan bilateral, trilateral maupun multilateral sejak Deklarasi Djuanda sampai sekarang. Dalam peta NKRI juga dicantumkan nama-nama geografis pulau-pulau terluar milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia, serta digambarkan letak alur laut kepulauan Indonesia (ALKI). Selain itu peta NKRI juga menggambarkan proyeksi batas menurut hukum Indonesia. Atas dasar tersebut, maka perlu untuk dinyatakan bahwa peta NKRI bersifat dinamis dan akan selalu di-update sesuai dengan perkembangan.
o    Wilayah Indonesia memiliki perkembangan yang sangat pesat semenjak proklamasi kemerdekaan, Deklarasi Djuanda, Pengesahan UNCLOS, dan sampai saat ini. Perkembangan itu tidak dapat terlepas dari perjuangan diplomasi Indonesia di forum-forum internasional.
o    Wilayah Indonesia tidak dapat dibatasi perkembangannya di masa lampau, sekarang ataupun di masa datang. Perkembangan yang ada di dunia dari berbagai sisi, seperti ekonomi, politik, sosial dan budaya tentunya akan ikut mempengaruhi kewilayahan Indonesia.
o    Peta NKRI disajikan sebagai bagian dari sebuah informasi kewilayahan. Pada peta ini disajikan berbagi hal yang terkait dengan wilayah NKRI, baik wilayah kedaulatan maupun hak berdaulat yang dimiliki Indonesia, selain itu peta ini juga menyajikan batas-batas yang belum selesai dirundingkan dengan negara tetangga. Semua hal yang ada di dalam peta NKRI ini akan selalu mengikuti perkembangan dari wilayah NKRI karena bertujuan untuk memberikan gambaran umum wilayah Indonesia. Peta NKRI bukanlah “barang“ yang sakral dari sebuah perubahan. Itulah sebabnya peta NKRI juga disebut sebagai atlas yang dinamis.
o    Pencantuman peta NKRI di dalam sebuah ketentuan perundangan tentunya akan mempersempit ruang gerak perkembangan kewilayahan Indonesia, termasuk di dalamnya juga terkait dengan border diplomacy yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia selama ini.

1.Sejarah Perkembangan Wilayah Teritorial Dan Yuridiksi Kedaulatan NKRI
Wilayah Indonesia di dalam perkembangannya mengalami pertambahan luas yang sangat besar. Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie(TZMKO)1939. Selanjutnya seiring dengan perjalanan NKRI, Pemerintah RI memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara tetangga, sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS ’82).
Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil laut. Sedangkan menurut UUD 1945, wilayah negara Indonesia tidak jelas menunjuk batas wilayah negaranya. Wilayah negara proklamasi adalah wilayah negara ex kekuasaan Hindia Belanda, hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional uti possidetis juris. Dan selain itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi Geneva.
Pada tahun 1957, Pemerintah Indonesia melalui DEKLARASI DJUANDA, mengumumkan secara unilateral /sepihak bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil. Barulah dengan UU No. 4/Prp tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan ketentuan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Kepulauan ini dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari Pulau Terluar Indonesia.
Semenjak Deklarasi Djuanda, Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara di dalam setiap perundingan bilateral, trilateral, dan multilateral dengan negara-negara di dunia ataupun di dalam setiap forum-forum internasional. Puncak dari diplomasi yang dilakukan adalah dengan diterimanya Negara Kepulauan di dalam UNCLOS 1982. Melalui UU No.17 tahun 1985, Pemerintah Indonesia meratifikasi/mengesahkan UNCLOS 1982 tersebut dan resmi menjadi negara pihak.
Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Dua Landasan hukum tersebut, khususnya PP No.38 tahun 2002, telah memagari wilayah perairan Indonesia yang sejak dicabutnya UU No. 4 Prp tahun 1960 melalui UU No.6 tahun 1996, Indonesia tidak memiliki batas wilayah perairan yang jelas. Bagi Indonesia, UNCLOS 1982 merupakan tonggak sejarah yang sangat penting, yaitu sebagai bentuk pengakuan internasional terhadap konsep Wawasan Nusantara yang telah digagas sejak tahun 1957.
Khusus mengenai Timor – Timur, semenjak integrasinya pada tahun 1975 sampai dengan merdeka pada 1999 tentunya membawa perubahan pada wilayah Indonesia baik pada batas darat maupun batas lautnya. Batas darat Indonesia dengan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) didasarkan atas perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada tahun 1904 dan Permanent Court Award (PCA) 1914. Saat ini telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan RDTL Provisional Agrreement on the Land Boundary yang ditandatangani 8 April 2005 oleh Menteri Luar Negeri kedua negara. Sedangkan batas laut RI-RDTL, sejak periode kolonial tidak ada perjanjian maupun pengaturan yang terkait dengan batas laut antara Portugal dan Belanda di sekitar P. Timor [Deeley, 2001]. Begitu juga setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, dan juga setelah Timor Leste menjadi bagian Indonesia pada tahun 1975, tidak ada perjanjian tentang batas laut antara Indonesia dengan Portugal. Dan bahkan sampai saat ini batas laut RI-RDTL yang meliputi laut wilayah, zona tambahan, ZEE dan landas kontinen belum mulai dirundingkan karena masih menunggu penyelesaian batas darat terlebih dahulu.
Seiring dengan perkembangan, PP No.38/2002 memerlukan penyempurnaan karena menyisakan beberapa bagian wilayah Indonesia yang belum ditetapkan garis pangkalnya, diantaranya adalah di sekitar P. Timor yang berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Untuk dapat menetapkan batas perairan pada wilayah yang berbatasan dengan RDTL, selain menunggu penyelesaian segment batas darat, perlu pula ditetapkan calon-calon titik dasar sebagai acuan dalam penarikan garis pangkal untuk menetapkan batas antara kedua negara, disamping memanfaatkan beberapa titik-titik dasar yang sudah ada di sekitar wilayah tersebut.

2.Kewenangan Negara Menetapkan Batas Negara
Wilayah dapat diartikan sebagai ruang dimana manusia yang menjadi warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup serta menjalankan segala aktifitasnya. Di dalam kondisi dunia yang sekarang ini, maka sebuah wilayah negara tentunya akan berbatasan dengan wilayah negara lainnya, dan di dalamnya akan banyak terkait aspek yang saling mempengaruhi situasi dan kondisi perbatasan yang bersangkutan. Perbatasan negara seringkali didefinisikan sebagai garis imajiner di atas permukaan bumi yang memisahkan wilayah satu negara dengan wilayah negara lainnya. Sejauh perbatasan itu diakui secara tegas dengan traktat atau diakui secara umum tanpa pernyataan tegas, maka perbatasan merupakan bagian dari suatu hak negara terhadap wilayah.
Atas dasar itu pula, maka setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan di laut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Niugini, Australia dan Timor-Leste.
Wilayah darat NKRI terdiri atas semua pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. Sedangkan sebagai negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri atas perairan pedalaman, perairan kepulauan (archipelagic waters), laut wilayah, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
Pemerintah Indonesia sampai dengan saat ini masih sangat intens menyelesaikan penataan batas wilayah NKRI, termasuk di dalamnya adalah melakukan berbagai perundingan dengan negara tetangga untuk menentukan batas wilayah di segment-segment yang belum diperjanjikan. Hal ini merupakan bagian dari kewenangan dan kewajiban Pemerintah terhadap wilayahnya.
Pendepositan titik dasar NKRI kepada PBB sesuai dengan ketentuan UNCLOS juga merupakan sebuah kewenangan yang diberikan oleh Hukum Internasional, dimana sebuah negara dapat menentukan titik dasar wilayahnya. Sedangkan pendepositan itu sendiri hanyalah merupakan pemenuhan dari asas publisitas yang harus dipenuhi.
3. Peta NKRI Sebagai Informasi Wilayah Negara
BAKOSURTANAL sebagai lembaga otoritas survei dan pemetaan nasional, bekerjasama dengan beberapa instansi terkait (Deplu, Depdagri, , DKP, Ditwilhan, Dishidros TNI AL, ESDM, Dittop TNI AD) telah menerbitkan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dari penerbitan peta ini adalah agar seluruh masyarakat beserta seluruh stake holder dapat memiliki gambaran umum tentang wilayah NKRI sampai pada saat ini.
Peta NKRI merupakan peta ilustrasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan eksistensi hak-hak berdaulatnya yang menginformasikan gambaran secara umum wilayah negara kesatuan Republik Indonesia darat dan laut beserta informasi batas-batas hak berdaulatnya. Dalam peta NKRI selain informasi tersebut di atas, juga menyantumkan nama-nama geografis pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia baik pulau kecil terluar dan pulau–pulau besar lainnya, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI).Mengingat keterbatasan skala peta yang digunakan (skala 1:5.000.000), tentunya informasi garis batas baik darat dan laut pada segmen-segmen tertentu tidak tergambar secara detail. Demikian juga dengan pulau–pulau kecil yang jumlahnya sangat banyak tentunya tidak dapat tergambar secara keseluruhan. Namun demikian nilai dari angka-angka koordinat batas antar negara yang telah disepakati, koordinat dari titik pangkal PP 38/tahun 2002 yang terletak pada pulau-pulau kecil terluar dan lain lain nya telah diplotkan dengan benar. Dengan demikian peta NKRI tersebut telah memenuhi aspek geometris dan kartometris. Untuk melengkapi informasi spasial lainnya dari peta NKRI tersebut, maka peta NKRI perlu dilengkapi dengan informasi peta tematik lainnya terutama informasi tentang wilayah perbatasan darat dan laut pada segmen – segmen khusus dengan skala yang memadai atau lebih besar.
Peta NKRI juga dimaksudkan guna menggambarkan hasil Border Diplomacy, yang menyatakan bahwa Indonesia perlu memiliki peta NKRI yang menggambarkan batas-batas negara yang telah dicapai sejak Deklarasi Djuanda sampai sekarang baik yang belum maupun yang sudah disepakti melalui berbagai perundingan bilateral, trilateral maupun multilateral.
Seperti yang telah dicoba dijabarkan di atas bahwasannya wilayah NKRI memiliki dinamika perkembangan yang panjang. Maka Peta NKRI akan harus selalu mengikuti perkembangan dari wilayah NKRI. Atau dengan kata lain, peta NKRI yang ada bukanlah sebuah barang yang ”sakral” dari perubahan.

Categories:

Leave a Reply